
SupersemarNews, Jakarta, — Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Minggu (29/3) pagi, menyisakan tanda tanya terkait proses evakuasi korban oleh petugas di lapangan.Sekitar pukul 05.50 WIB, tim Ambulans Sultan menerima informasi adanya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Satu unit ambulans kemudian segera diberangkatkan untuk melakukan evakuasi.Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang korban terlibat dalam insiden tersebut.
Satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul polemik ketika sebuah unit ambulans lain—disebut sebagai Ambulans Saber milik H. Syarif—datang ke lokasi.
Unit ambulans tersebut justru diperintahkan oleh petugas untuk membawa korban, meski ambulans pertama telah lebih dulu berada di lokasi dan menunggu arahan.
Pihak Ambulans Sultan mempertanyakan keputusan tersebut. Mereka menilai tidak ada kejelasan alasan mengapa ambulans yang datang belakangan justru diberi mandat untuk melakukan evakuasi korban ke rumah sakit.
Salah satu pihak di lokasi, yang disebut sebagai Bapak Ahya, secara tegas menyatakan agar korban dibawa menggunakan ambulans yang baru datang.
Keputusan itu memicu kebingungan sekaligus kekecewaan dari tim ambulans yang telah lebih dahulu bersiaga.“Seharusnya ada kejelasan dan koordinasi yang baik. Kami sudah datang lebih dulu dan menunggu, namun justru dialihkan ke unit lain,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Korban kecelakaan akhirnya dibawa ke RSUD Tangerang menggunakan ambulans yang datang belakangan tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di kalangan petugas dan masyarakat terkait prosedur penanganan kecelakaan oleh aparat di lapangan.
Transparansi dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan penanganan korban berjalan optimal.
