Foto: Anggota polisi melihatkan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran disaat press release.

BANJARMASIN, Supersemar News – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan sekelompok remaja yang diduga kuat akan terlibat aksi tawuran di wilayah hukum Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Press release terkait pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistyo Sriyono, pada Minggu (15/02/2026) sore.

Petugas mengamankan sebanyak 16 orang remaja di markas Polsek Banjarmasin Selatan sekitar pukul 17.00 WITA.

Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini (preventif) guna mencegah pecahnya bentrokan antar kelompok yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Dari belasan remaja yang terjaring, beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Berikut adalah daftar inisial remaja tersebut: R (17), alamat Jln. Tembus Mantuil (Membawa parang), AS (17), pelajar, alamat Jln. Mutiara Dalam (Membawa celurit), HR (16), alamat Jln. Tembus Mantuil (Membawa keris).

Selanjutnya inisial BS (15), pelajar, alamat Jln. Cempaka Raya, HR (17), santri, alamat Jln. 9 Oktober, R (17), pelajar paket, alamat Jln. Tembus Mantuil, MH (17), pelajar, alamat Kab. Banjar, MR (15), pelajar, alamat Jln. Mutiara Dalam, MRN, pelajar, alamat Jln. Gang Chandra, LH (14), pelajar, alamat Jln. Komp. Bumi Permata Belayung.

Lalu inisial YM (14), alamat Jln. Gg. Istiqlal, MHM (16), pelajar, alamat Jln. 9 Oktober, A (15), pelajar, alamat Jln. Laksana Intan, MA (13), alamat Jln. Gg. Hidayah, AR (21), buruh, alamat Jln. Rantauan Timur, dan B (15), pelajar, alamat Jln. Komp. Nusa Indah.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran, antara lain 4 bilah senjata tajam jenis parang, 2 bilah celurit (satu di antaranya bergagang panjang), 1 bilah keris lengkap dengan kumpangnya, 1 bilah samurai, dan 1 bilah besi tajam bergagang panjang.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Banjarmasin Selatan memanggil para orang tua atau wali dari masing-masing remaja tersebut. Di hadapan petugas, para remaja beserta orang tua mereka diminta membuat Surat Pernyataan untuk melakukan pembinaan intensif di rumah.

“Para orang tua telah berhadir dan bersedia membina anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, jika di kemudian hari mereka kembali terlibat tindak pidana, maka mereka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,“ tegas pihak Polsek Banjarmasin Selatan.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *