
Pengungkapan ini adalah sebagai mana komitmen Polres Lamandau dalam memberantas narkoba diwilayah binaannya.
LAMANDAU, Supersemar News — Polres Lamandau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dari dua Laporan Polisi dalam sebuah agenda resmi yang digelar. Pemusnahan tersebut berlangsung dilaksanakan di Joglo Polres lamandau pada hari Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan turut dihadiri oleh rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik dengan berat total 191,42 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan pil ekstasi sebanyak 341 butir, serta zat jenis etomidate sebanyak dua bungkus plastik yang di dalamnya berisi dua cartridge berisi cairan.

Dalam keterangannya, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.
Baca juga berita lainnya
- Pemadaman Karhutla di Kotim Mulai di Perkuat Pengeboman Air
- Operasi Berantas Jaya 2026, Patroli Gabungan dan Razia Stasioner Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pembawa Sabu
- Menuju Ketua PWI Pokja Polres Jakarta Utara, Cardi Santoso Bangun Sinergi dengan Polrestro
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional di Bengkalis, 10,8 Kg Sabu Disita
- Sat Narkoba Polres Kotim Amankan, Terlapor AR.Membawa, Menyimpan Dan Menjual Sabu
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan media dalam upaya pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana narkotika.
Kegiatan pemusnahan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir, guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
(Fauji/*)
