
JAKARTA, Supersemar News – Penasihat Presiden Prabowo Subianto Bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman, menegaskan pesawat militer asing tidak boleh melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Dia menekankan hal tersebut sudah tertuang dalam hukum internasional.
”Oh ya itu sudah hukum internasional ya tidak bolehlah ya,” kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dia mengaku akan membahas soal hal tersebut dengan Presiden Prabowo. Namun, Dudung meyakini Prabowo memahami isu mengenai izin lintas wilayah udara Indonesia.
Dia mengaku akan membahas soal hal tersebut dengan Presiden Prabowo. Namun, Dudung meyakini Prabowo memahami isu mengenai izin lintas wilayah udara Indonesia.
Dokumen Bocor
Sebelumnya, sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat bocor. Terungkap rencana strategis Amerika bebas melintas wilayah udara Indonesia.
Perjanjian itu dikabarkan disepakati saat pertemuan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beberapa waktu lalu. Pemerintah Indonesia dikabarkan memberikan izin kepada pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia, untuk kepentingan operasi darurat (contingency operations), misi respons krisis, hingga latihan militer.
Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia. DPR belum bisa memastikan kebenaran dari perjanjian tersebut. Informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi.
“Belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat. Dengan demikian, Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono pada wartawan, Senin (13/4/2026).
DPR selalu memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia.
“Setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa,” kata Dave.
(Dasen CM)
