
SupersemarNews, Jakarta – Lurah Pegadungan, Anugerah S.S., Kecamatan Kalideres, memberikan klarifikasi terkait persoalan tumpukan sampah dan dugaan bangunan liar di kawasan Jalan Jambu Air, RT 007/RW 09, serta sekitar aliran Kali Maja.
Dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026), Anugerah menyampaikan bahwa penanganan sampah liar di lokasi tersebut telah diselesaikan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kalideres bersama pihak kelurahan dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
“Penanganan sampah liar di Jalan Jambu Air RT 007/RW 09 telah tuntas. Saat ini area tersebut sudah bersih dari tumpukan sampah,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, kelurahan berencana menata lahan bekas pembuangan sampah menjadi ruang terbuka hijau. Penataan ini diharapkan dapat mencegah warga kembali membuang sampah sembarangan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan
.“Lahan tersebut akan dijadikan taman agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah. Kami ingin lingkungan menjadi lebih bersih dan nyaman,” kata Anugerah.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kelurahan dalam mendukung program kebersihan yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi keluhan warga terkait sisa sampah di sekitar lokasi peresmian jembatan pada 12 April 2026, pihak kelurahan menjelaskan bahwa proses pengangkutan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan jadwal operasional serta ketersediaan armada.
Kelurahan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan masukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelayanan pemerintah
.“Kami menghargai perhatian warga. Masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Terkait dugaan bangunan liar di sepanjang Kali Maja RT 02/RW 08, pihak kelurahan menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai unsur, termasuk RT/RW, tokoh masyarakat, serta perangkat daerah terkait guna memastikan penanganan sesuai ketentuan
.“Bangunan yang tidak memiliki izin akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Anugerah
.Ia menegaskan, pemerintah kelurahan berkomitmen menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah sembarangan.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh serta memahami langkah-langkah penataan lingkungan yang tengah dan akan dilakukan di wilayah tersebut.**
