PALANGKA RAYA, Supersemar news – Palangka Raya – Upaya mencegah perilaku negatif di kalangan remaja terus digalakkan Polresta Palangka Raya. Kali ini, giliran siswa SMAN 5 Palangka Raya yang mendapatkan penyuluhan hukum terkait bahaya judi online dan aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jumat pagi (18/7/2025).

Berlokasi di Jalan Tingang Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya, kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 07.30 WIB dan dipandu langsung oleh Kasubsiluhkum Aipda Wardie, bersama Aipda Partogi Parningotan Sinaga dan Bripka Rahman Fadillah dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta.

Dalam penyuluhan itu, siswa dibekali pemahaman mengenai jerat hukum yang mengintai para pelaku judi online—praktik yang kini kian marak di dunia maya dan kerap menyasar kalangan pelajar.

Selain itu, materi juga mencakup penjelasan mengenai pasal-pasal dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Para siswa diajak memahami bahwa aktivitas digital yang sembrono bisa berdampak hukum serius.

“Tujuan kami memberikan pembekalan ini adalah agar para pelajar memiliki kesadaran hukum sejak dini. Judi online bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga perbuatan pidana yang bisa menghancurkan masa depan,” jelas Kasikum Iptu Tumijan dalam keterangannya, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menciptakan ketertiban serta membina generasi muda melalui pendekatan edukatif di dunia pendidikan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelajar semakin cerdas memanfaatkan teknologi dan tidak mudah terjerumus pada aktivitas yang melanggar hukum.(dk-reborn)

Rahayu