PADANG, Supersemar News – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan jawaban resmi atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penanganan bencana ekologis di Sumatera Barat.

Presiden menyatakan telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya dengan mendelegasikan penanganan bencana kepada kementerian dan lembaga teknis yang berwenang.

Dalam jawaban yang diserahkan kepada majelis hakim, pemerintah juga menjelaskan penanganan banjir bandang dan tanah longsor dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.

Langkah-langkah penanganan dijalankan oleh instansi teknis seperti Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Berbagai langkah telah dilakukan baik sebelum maupun setelah bencana terjadi. Langkah tersebut meliputi pemantauan kondisi cuaca ekstrem oleh BMKG, penetapan status tanggap darurat oleh pemda bersama BNPB, hingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” demikian isi dokumen yang diserahkan ke PTUN Padang.

Pemerintah menegaskan pembagian kewenangan antarinstansi tersebut menunjukkan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Prabowo Minta Gugatan Ditolak
Selain menjawab pokok perkara, Presiden juga mengajukan eksepsi atau keberatan atas gugatan tersebut.

Presiden meminta majelis hakim PTUN Padang menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Keberatan yang diajukan meliputi kewenangan absolut PTUN untuk mengadili perkara tersebut, kelengkapan pihak tergugat, serta dugaan adanya cacat formil dalam hukum acara.

Pemerintah berpendapat majelis hakim perlu lebih dahulu memutus persoalan formil sebelum memeriksa pokok perkara.

Penggugat Nilai Pemerintah Lalai Cegah Risiko Bencana
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang Adrizal mengatakan gugatan tersebut berangkat dari bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Bencana itu mengakibatkan sedikitnya 233 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, merusak ribuan infrastruktur, dan berdampak terhadap sekitar 296.345 warga.

Menurut Adrizal, gugatan diajukan terhadap sembilan pejabat negara yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.

“Mereka digugat karena diduga mengabaikan kewajiban hukum untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana,” kata Adrizal.

“Bencana ekologis di Sumbar tidak semata disebabkan faktor alam dan cuaca ekstrem, tetapi berkaitan dengan lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi, dan pembiaran terhadap pertambangan ilegal,” tegas Adrizal.

Menurut para penggugat, pemerintah juga dinilai gagal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian terkait, khususnya Kementerian Kehutanan dan BNPB, sehingga dampak kerusakan lingkungan di Sumatera Barat semakin parah.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *