
Bandar Agung , Supersemar News — Proyek Pengaspalan jalan desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tidak ada papan informasi .
Menurut pantauan dari awak media Supersemar News pada Sabtu 12/10/2024, dari ujung sampai ujung diteliti tidak ditemukan papan informasi apapun.

Namun jelas terlihat dari pantauan awak media, ada aktivitas pengerasan jalan dengan campuran koral dan batu latrit yang dihampar dengan alat berat, dan lalu lalang truk dum Fuso mengangkut material.

Dikutip dari
POJOKREDAKSI.COM – KA Biro Pojokredaksi.com kabupaten Batu-Bara ,
Muhammad Taufik , menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas taufik
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal , papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Editor//Jokosw/yermias
