
KOTIM,Supersemar news – PT Karya Makmur Bahagia (KMB) dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (2/9/2025) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 7 hektare di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang.
Pelapor bernama Hody mengklaim lahan tersebut miliknya dan sudah dikuasai perusahaan selama bertahun-tahun. Ia menegaskan masih memegang dokumen kepemilikan asli berupa Surat Segel Tahun 2001, peta bidang tanah, serta pengakuan dari mantir adat dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Saya sudah melaporkan ke Polres Kotim dengan membawa saksi dari warga dan bukti-bukti surat bahwa tanah ini milik saya,” ujar Hody kepada awak media, selasa (2/9).
Sejumlah tokoh masyarakat turut membenarkan klaim tersebut. “Dari dulu kami tahu lahan itu milik Hody. Tidak pernah ada riwayat jual beli dengan pihak lain,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Kuasa hukum Hody dari Supersemar Law Firm menerangkan, perusahaan tidak memiliki dasar hukum menguasai lahan itu. “Pihak PT KMB belum menunjukkan dokumen otentik, bahkan hasil pengecekan kami di lapangan menunjukkan lahan yang diserobot berada di luar area HGU,” jelasnya.
“Pihak PT KMB sebelumnya menyatakan lahan tersebut sudah dibeli dari pihak lain, namun bantahan disampaikan oleh kuasa hukum Hodi yang menegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli. Somasi yang kami layangkanpun tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan, tambahnya.
Dukungan juga datang dari masyarakat Desa Gunung Makmur. Mantir adat bersama sejumlah tokoh masyarakat menyatakan lahan tersebut memang milik Hody.
Kuasa hukum Hodi berharap aparat kepolisian bersikap objektif. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.(red)