
SUPERSEMAR NEWS — Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi hukum negara.
Peningkatan perkara tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dengan demikian, aparat penegak hukum kini mulai menajamkan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Namun di saat yang sama, sorotan publik menguat. Masyarakat kini menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya secara terbuka menyatakan perang terhadap mafia tambang, mafia sawit, dan mafia pangan.
Kasus EPN dipandang sebagai batu uji awal: apakah komitmen tersebut benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali berhenti sebagai retorika politik.
Kronologi Awal Kerja Sama EPN–PCI
Direktur PT Energy Persada Nusantara, Silalahi, menjelaskan bahwa perkara bermula dari kerja sama antara PT EPN dan PT Prima Capital Indonesia (PCI) dalam bidang penambangan, pengangkutan, dan pemasaran batu bara.
EPN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan luas konsesi sekitar 4.973 hektare.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam:
- Perjanjian Kerja Sama Produksi Batu Bara (12 Juni 2013)
- Perjanjian Kerja Sama Operasi (16 Juli 2013)
Kemudian ditandatangani pula sejumlah akta tambahan, termasuk perjanjian gadai saham, kuasa menjual saham, kuasa menjalankan hak pemegang saham, serta surat pernyataan perusahaan.
Berdasarkan dokumen itu, PCI memperoleh:
- Hak atas saham PCI
- Hak eksklusif atas wilayah IUP OP
- Kewenangan menjalankan hak pemegang saham
EPN Diduga Langgar Kesepakatan
Dalam pelaksanaannya, EPN diduga tidak menjalankan kewajiban kontraktual.
Padahal, perjanjian mewajibkan penyerahan dokumen asli IUP OP dan sertifikat saham kepada PCI, serta melarang kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
PCI telah melayangkan dua kali somasi. Namun tidak direspons. Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pun diabaikan.
Karena itu, PCI melaksanakan RUPSLB secara sah berdasarkan kewenangan hukum yang dimiliki.
Rapat tersebut menetapkan perubahan pemegang saham, direksi, komisaris, serta kedudukan perseroan. PCI kemudian ditetapkan sebagai pemegang 80 persen saham EPN.
Keputusan itu dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 tanggal 5 November 2024 dan telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dugaan Pemalsuan Akta dan Manipulasi AHU
Masalah serius muncul ketika susunan saham hasil Akta Nomor 1 Tahun 2024 diduga dialihkan kembali secara sepihak tanpa persetujuan PCI.
Perubahan itu tercatat pada 15 November 2024 dan dilegalisasi melalui SK Dirjen AHU Nomor AHU-0074091.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024.
Penyidik menduga proses tersebut menggunakan akta notaris dan dokumen elektronik yang tidak sah.
Indikasi pidana yang disorot meliputi:
- Pemalsuan akta
- Pemberian keterangan palsu
- Manipulasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU)
Atas dasar itulah laporan resmi dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Nama Tokoh Nasional Ikut Terseret
Perkara ini kian menyedot perhatian publik karena munculnya nama-nama yang memiliki relasi dengan elite nasional.
Dalam Akta Notaris Danang Setiadi Nomor 94 tanggal 15 November 2024 serta SK Kemenkumham, tercatat:
- Raja Sapta Ervian sebagai Direktur Utama EPN
- Komjen Pol (Purn) Drs. Gories Mere sebagai Komisaris Utama
- Raja Sapta Aji sebagai pemegang saham
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya perlindungan kekuasaan dalam konflik bisnis tambang.
Imbauan Penghentian Operasional Tambang
Silalahi mengimbau seluruh mitra usaha menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah IUP OP EPN sampai ada kepastian hukum.
Ia juga memperingatkan adanya potensi risiko pidana dan perdata bagi pihak yang tetap melakukan transaksi.
Langkah tersebut, kata dia, semata demi menjaga supremasi hukum.
Janji Presiden dan Tuntutan Publik
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan akan menindak tegas mafia tambang, mafia sawit, dan mafia pangan. Ia bahkan menegaskan tidak segan menghadapi jenderal aktif, purnawirawan, maupun politisi yang bermain di sektor sumber daya alam.
Kini publik menunggu realisasinya.
Kasus EPN dipandang sebagai ujian konkret pertama keseriusan pemerintahan Prabowo dalam membersihkan praktik mafia tambang.
Sejumlah kalangan menilai, bila perkara ini berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar aktor kecil, maka janji pemberantasan mafia akan kehilangan makna substantif.
Hukum Harus Bicara dengan Satu Suara
Kasus EPN kini menjadi ujian nyata aparat penegak hukum.
Publik menanti apakah penyidikan benar-benar menyentuh seluruh aktor, tanpa pandang jabatan, koneksi politik, maupun status sosial.
Sebagaimana prinsip dasar negara hukum:
Semua sama di hadapan hukum.
SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkara ini secara independen, kritis, dan investigatif — sekaligus mencatat apakah janji Presiden Prabowo benar-benar diwujudkan, atau hanya berhenti sebagai slogan.***(SB)
SupersemarNewsTeam
