LAM Betawi Mendesak, MKB Ormas: Pramono Wajib Tegakkan UU


Imam Besar FBR, K H Lutfi Hakim. tampak mengepalkan tangan di tengah massa, menegaskan sikap tegas menjaga marwah budaya Betawi. Seruan ini sejalan dengan narasi desakan pembentukan Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi melalui Pergub, sekaligus penegasan bahwa Majelis Kaum Betawi (MKB) merupakan ormas yang wajib tunduk pada UU Ormas, demi kepastian hukum dan perlindungan kedaulatan budaya Betawi di Jakarta.

Salam rempug.

Wacana sulitnya menyatukan masyarakat Betawi yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sejatinya tidak boleh berhenti sebagai narasi normatif belaka. Negara tidak boleh berlindung di balik alasan โ€œkompleksitas sosialโ€ ketika regulasi sudah tersedia dan mandat konstitusi telah jelas.

Masalah Betawi hari ini bukan terletak pada keberagaman organisasi, melainkan pada keberanian pemerintah menegakkan hukum secara konsisten.

Di tengah tarik-menarik kepentingan, publik perlu memahami satu hal mendasar: Majelis Kaum Betawi (MKB) dan Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi adalah dua entitas berbeda.

Menyamakannya adalah kekeliruan serius.

MKB Adalah Ormas, Bukan Lembaga Adat Negara

Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007367.AH.01.07 Tahun 2025 telah menetapkan MKB sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Status hukum ini membawa konsekuensi administratif yang tidak bisa ditawar.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap organisasi kemasyarakatan wajib mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Tanpa SKT, sebuah ormas tidak memiliki legitimasi operasional di wilayah DKI Jakarta.

Persyaratannya pun bersifat teknis dan terbuka: akta notaris, AD/ART, susunan pengurus, domisili sekretariat, NPWP, serta dokumentasi kantor.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi gubernur untuk mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan satu ormas sebagai satu-satunya lembaga adat Betawi.

Langkah tersebut justru akan melanggar prinsip kesetaraan hukum.

Lebih jauh, MKB bukan satu-satunya ormas Betawi yang memiliki struktur majelis adat. Bamus Betawi dalam berbagai versi, termasuk Bamus Suku Betawi 1982, sama-sama mengantongi SK Kementerian Hukum.

Artinya, legal standing mereka setara.

Memaksakan satu organisasi sebagai representasi tunggal adat Betawi bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi memecah masyarakat.

LAM Betawi Bukan Produk Ormas, Melainkan Amanat Regulasi

Berbeda dengan MKB, gagasan Lembaga Adat Masyarakat Betawi lahir dari perjuangan panjang lintas elemen Betawi sejak 2021, terutama dalam mengawal Pasal 31 UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 tentang kedaulatan budaya Betawi.

Inisiatif ini digagas oleh KH Lutfi Hakim bersama Kaukus Muda Betawi.

LAM Betawi bukan kendaraan politik dan bukan proyek hibah.

LAM Betawi adalah instrumen negara untuk menjaga hak budaya masyarakat asli Jakarta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan empat pilar utama: perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian.

Dalam kerangka itu, LAM Betawi berfungsi sebagai penjaga nilai adat, sementara ormas budaya berperan dalam pengembangan dan pelestarian.

Selain itu, Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 mewajibkan pemerintah daerah melibatkan lembaga adat dalam perencanaan pembangunan agar selaras dengan tata nilai masyarakat.

Ini bukan opini.

Ini mandat hukum.

Belajar dari Daerah Lain

Praktik satu lembaga adat bukan hal baru.

Jawa Barat memiliki satu Lembaga Adat lewat Pergub Nomor 43 Tahun 2018.

Sulawesi Selatan menetapkan satu Lembaga Adat melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2018.

Di dua provinsi tersebut, ormas budaya boleh tumbuh banyak. Namun lembaga adat tetap satu sebagai mitra resmi pemerintah.

Jakarta seharusnya meniru pola ini.

Stop Tekanan Politik, Bangun Sinergi

Alih-alih mendesak gubernur mengeluarkan SK sepihak, MKB seharusnya mengambil jalan konstitusional: mendaftarkan diri ke Kesbangpol dan kemudian berkontribusi melalui LAM Betawi.

MKB dapat merekomendasikan kader terbaiknya untuk duduk di struktur LAM.

Begitu pula ormas Betawi lainnya.

LAM Betawi harus menjadi rumah besar, bukan milik satu kelompok.

Pramono Anung Diuji sebagai Negarawan

Kini bola berada di tangan Pramono Anung.

Ia wajib:

Pertama, menegakkan UU Ormas tanpa pandang bulu.
Kedua, mempercepat Pergub LAM Betawi.
Ketiga, membuka ruang partisipasi seluruh unsur Betawi.

Negara tidak boleh tunduk pada tekanan ormas.

Negara harus berdiri di atas hukum.

Penutup: Betawi Butuh Sistem, Bukan Sensasi

Betawi bukan sekadar identitas kultural.

Betawi adalah entitas sosial lengkap: ulama, seniman, pengusaha, aktivis, hingga elite politik.

Karena itu, masa depan Betawi tidak boleh digantungkan pada manuver organisasi, tetapi pada sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.

LAM Betawi adalah kebutuhan mendesak.

MKB tetap ormas yang sah.

Keduanya dapat berjalan berdampinganโ€”asal semua pihak kembali pada konstitusi.

Negara harus hadir.

Gubernur harus tegas.

Budaya Betawi harus dilindungi, bukan dipolitisasi.***(SB)

SupersemarNewsTeam


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *