Petugas gabungan menindak pengendara motor tanpa helm dan berbonceng tiga saat razia lalu lintas di Jalan Mayor Oking, Citeureup, Bogor.

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Petugas Polsek Citeureup bersama Polres Bogor menilang ratusan pengendara dalam razia di Jalan Mayor Oking dan Jalan Baru Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (21/5/2025).

Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Menurut Kanit Lantas Polsek Citeureup, AKP Budi Santosa, para pelanggar terjaring karena berbagai pelanggaran. Di antaranya:

  • Tidak memakai helm
  • Melawan arus
  • Menggunakan knalpot brong
  • Bonceng tiga
  • Kendaraan tanpa pelat nomor

“Sebanyak 56 pelanggar kami tilang manual. Sedangkan 156 lainnya kena ETLE,” kata Budi kepada Media, Rabu (21/5/2025).

38 Personel Diterjunkan

Sebanyak 38 personel gabungan dari Satlantas Polsek Citeureup, Polres Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, dan mitra polisi dikerahkan.

Penindakan ini bagian dari penegakan hukum lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban jalan di wilayah Bogor.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *