Sampit,Supersemar news– Dalam upaya menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kotim, Satlantas Polres Kotim laksanakaan penindakan terhadap balapan liar dan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spektek di jalan raya, Minggu (07/07/2024), pagi.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M. melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas, S.I.K,. M.H, M.T di dampingi kanit Turjawali Ipda Dhafi Kurnia S.Trk saat di konfirmasi menjelasakan Satlantas Polres Kotim pada hari ini telah menindak dan mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang tertangkap tangan akan melakukan balapan liar, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan berikan rasa aman dan nyaman masyarakat yang di kota sampit, terang Kasat.

Kegiatan penertiban ini dilakukan di beberapa titik rawan balapan liar, seperti Jl. A. Yani, Jl. Hm. Arsyad Sampit, Jl. C. Riwut terowongan Nur Mentaya Sampit, dan taman kota Sampit.

Selain itu juga kami laksanakan Patroli dan strong point di jam jam rawan saat malam hari, subuh dan sore hari. sebagai upaya penncegahan kami juga laksanakan sosialisasi dan himbauan baik melalui spanduk serta media sosial, jelas Kasat.

Perlu kami informasikan kepada masyarakat bahwa balapan liar merupakan kegiatan ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b yang menyebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dengan balapan di jalan dapat dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Mari bersama ciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman!

satlantas polreskotim.

red/AR