Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Kosong


Palangka Raya,Supersemar news– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP M. Rian Permana dalam konferensi pers di Markas Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Rabu (9/4/2025) siang.

Menurut keterangan AKP Rian, aksi pencurian terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman. Rumah tersebut diketahui milik Teguh Hidayat (38) yang saat itu sedang tidak berada di tempat.

“Tersangka membobol rumah korban dengan merusak gembok pintu depan menggunakan palu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil puluhan barang rumah tangga dan peralatan elektronik dengan total kerugian sekitar Rp10 juta,” jelas AKP Rian.

Barang-barang hasil curian berhasil diamankan polisi dari tempat tinggal tersangka di kawasan Jalan Manduhara. Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, dua unit bor (listrik dan charge), satu gerinda, speaker, power supply, telepon genggam, kompor gas, tiga tabung gas, celengan, dua kipas angin, dan satu pompa air.

“Motif dari aksi pencurian ini diduga karena faktor ekonomi. Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Rian Permana.

(Rahayu)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *