
Supersemar News – Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT menuai polemik serius.
Pembangunan dilakukan pada tanah milik warga masyarakat tanpa izin. Sementara ada informasi yang menyebut Pemdes Wederok membangun Gerai Koperasi Merah Putih atas persetujuan pemilik tanah.
Padahal berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi NTT, objek tanah yang diserahkan kepada Pemdes Wederok tersebut bukan tanah milik warga masyarakat yang menyerahkan tersebut.
Sementara sebelumnya, selaku pemilik lahan sudah melakukan protes. Akan tetapi pembangunan terus berlanjut.
Sementara Penjabat (PJ) Kepala Desa Wederok tidak berada di kantornya saat didatangi awak media, Kamis 22 Januari 2026 pagi.
“Sudah, mereka tidak dengar permintaan keluarga. Biar kita laporkan tindak pidana penyerobotan tanah ke polisi,” kata tante Mea yang mendatangi Kantor Desa Wederok pada Kamis 22 Januari 2026.
Peringatan Medagri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan lahan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Ia menekankan ada empat syarat utama yang wajib dipenuhi agar program berjalan efektif.
“Ada empat hal yang harus benar-benar diperhatikan,” kata Bima dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
Pertama, status kepemilikan lahan harus jelas. Kepala desa diminta memeriksa apakah lahan merupakan aset desa, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.
Kedua, luas lahan minimal sekitar 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir.
“Sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi,” ujar Bima.
Ketiga, lokasi perlu strategis dan mudah diakses agar koperasi bisa tumbuh menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.
Keempat, lahan harus siap pakai dan aman dari risiko bencana.
“Pastikan lahan itu matang. Tidak lagi ada pekerjaan cut and fill yang berat, dan kualitas tanah stabil,” ucap Bima.
Ia juga meminta Satuan Tugas Kopdeskel di tingkat kecamatan aktif membantu identifikasi lahan bersama para kepala desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
