JAKARTA, Supersemar News – Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak pada 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun, lebih rendah dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak berpotensi mengalami shortfall atau kekurangan sebesar Rp 46,9 triliun.

‎Menghadapi kondisi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat evaluasi kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai yang dinilai tidak bekerja optimal dapat diberhentikan sementara atau dirumahkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penerimaan negara.

‎Sekarang saya boleh merumahkan orang maka saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuman tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin,” ujar Purbaya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/7/2026).

‎Selain melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia, Kementerian Keuangan terus membenahi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) agar pelayanan perpajakan berjalan lebih optimal. Pembenahan juga dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kantor pelayanan pajak.

‎Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu kami akan cepat bertindak,” tutur Purbaya.

‎Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 20,5% sepanjang 2026. Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN. Secara tahunan, penerimaan tersebut tumbuh 24,6%.

‎Purbaya optimistis target pertumbuhan penerimaan masih dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi aparatur perpajakan, penyempurnaan sistem Coretax, serta perbaikan prosedur administrasi tanpa menaikkan tarif maupun menciptakan jenis pajak baru.

‎Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Cortex dan perbaikan prosedur kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajaknya atau menciptakan pajak baru,” tutur Purbaya.

‎Menurut Purbaya, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6% pada semester I-2026 merupakan capaian yang menggembirakan. Sebagai perbandingan, pada semester I-2025 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 831,3 triliun dan mengalami kontraksi sebesar 7% secara tahunan.

‎“Jadi reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan saya pikir ke depan akan terus membaik,” terang Purbaya.

Sumber : Investor.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *