Palangkaraya, Supersemar News – Sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya pada Kamis (23/1/2025).

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat, Kepala Desa Sumber Makmur, Dikdik Gunadi, menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat argumennya.

Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing, salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Jihon Simamora, mantan Ketua KUPT Transmigrasi. Dalam kesaksiannya, Jihon menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan tanah transmigrasi dan tanah cadangan untuk pengembangan masyarakat Desa Sumber Makmur.

“Tanah itu semuanya adalah tanah transmigrasi dan tanah cadangan untuk pengembangan masyarakat Sumber Makmur. Tidak ada nama orang Bejarau ataupun Parenggean,” ujar Jihon di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Heri Bardy, S.Hut., yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Camat Parenggean, turut memberikan keterangan terkait status tanah tersebut.

Sementara itu, Teguh S. Handoko, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Makmur, menjelaskan riwayat tanah eks Bejarau yang menjadi objek sengketa. Teguh menegaskan bahwa tanah tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Sumber Makmur dan bukan untuk diperjualbelikan melalui penggandaan SKT.

“Sebagaimana yang saya ketahui, tanah itu seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Sumber Makmur, bukan untuk digandakan SKT-nya dan dijual ke pihak luar,” tegas Teguh.

Majelis hakim kembali menjadwalkan akan persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan pada pekan mendatang.

(Joko )