
Palangkaraya,Supersemar news – Sidang lanjutan terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah SKT Tanah X Bejarau di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) palangkaraya,Kamis (16/01/2025).
Dalam agenda persidangan kali pemeriksaan bukti dari pihak Pengugat oleh majelis hakim dan Pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi untuk mengkuatkan dalil dalil para tergugat.
saksi 1 adalah Mariyanto Mantan manajer PT makin dan saksi 2 Duhung Tundan mantan manager humas PT Makin, kedua saksi tersebut menerangkan hal yang sama terkait riwayat tanah yang menjadi inti perseoalan.
Namun kades selaku tergugat mengatakan ,” keterangan kedua saksi itu sangat meragukan, karena mereka adalah sebagai pelaku atau perantara penjual beberapa SKT itu,jadi besar kemungkinan ada kepentingan disitu,” katanya.
” keterangan kedua saksi tersebut juga tidak bersesuaian satu sama lainnya padahal menerangkan hal yang sama,”Tambah kades.
Menurut Dikdik bahwa SKT eks Bajarau tersebut berpotensi fiktif dan dapat merugikan pihak desa serta masyarakat secara luas.
karena itu hanya SKT Tanam tumbuh yang tidak boleh di perjual belikan.karena tanah tersebut adalah tanah transmigrasi warga desa.

Dengan adanya pembatalan SKT ini, Tergugat berharap dapat menciptakan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang benar-benar berhak atas tanah tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari kades Dikdik Gunadi, Riyan Avianto,S.H, Menyatakan bahwa
sidang berikutnya akan menghadirkan 3 saksi.
” kami akan menghadirkan 3 orang saksi dalam Sidang selanjutnya, Ujar nya.
SK pembatalan SKT yang di terbitkan oleh Kades Dikdik Gunadi, adalah tindak lanjut dari hasil musyawarah bersama pada tanggal 09 /06/2024 ,yang pada saat itu juga dihadiri oleh pihak penggugat.
Bahkan pada saat itu, pihak penggugat akan menggugat pihak mantan kades Ngadenan, namun seiring berjalannya waktu mereka malah menggugat kades Dikdik Gunadi.
(red)
