
Balikpapan- Supersemar news.
Tim gabungan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dan Polsek Balikpapan Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Balikpapan,02/08/2024
Menurut Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, pihak kepolisian telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah DD (25), AF (19), dan RF (33), yang keseluruhan merupakan warga Balikpapan.IPDA Hendik menjelaskan, “Kami mengamankan tujuh unit sepeda motor dan dua rangka motor,” di Mapolsek Balikpapan Barat, (2/8/2024).Ia juga menambahkan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh ketiga tersangka, baik secara individu maupun secara bersamaan.Kepolisian mencatat, mereka sudah beraksi di beberapa tempat. Diantaranya di Jalan Soekarno Hatta Km 17, Jalan Soekarno Hatta KM 50, Ruko Balikpapan Baru, Jalan Gunung Satu, samping SPBU Karang Anyar, Jalan Soekarno Hatta Km 14, dan wilayah Balikpapan Selatan
“Mereka mencuri motor dengan tujuan untuk dijual kembali,” jelasnya.Sebagian dari sepeda motor yang diamankan telah terjual, dan pembeli motor curian tersebut juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
“DD dan AF saat ini ditahan di Polsek Balikpapan Barat, sedangkan RF ditahan di Polsek Balikpapan Utara,” tambah Hendik.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.Diberitakan sebelumnya, (1/8/2024), Polsek Balikpapan Barat mengumumkan penangkapan geng pencuri motor yang beroperasi sebagai pengepul besi tua.
Unggahan Instagram Polsek menunjukkan beberapa pria yang diduga pelaku beserta barang bukti seperti mesin dan kerangka sepeda motor.Dalam beberapa hari terakhir, para tersangka curanmor yang menjadi target pengejaran kami akhirnya ditangkap,” ungkap Polsek Balikpapan Barat melalui akun Instagram resminya.
Sumber: Tribun Kaltim
Editor/Jokosw
