Soal Kasus Mie Gacoan, Kemenkum: Jangan Jadikan Pidana Alat Mediasi


Jakarta, Supersemar News – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengatakan pemidanaan pelanggaran hak cipta PT Mitra Bali Sukses sebagai pemegang lisensi Mie Gacoan sebagai upaya terakhir. Agung menyatakan kasus pelanggaran hak cipta idealnya diselesaikan secara keperdataan.

“Jangan sampai bahwa pidana sebagai alat untuk mediasi, tapi paling tidak kita yang lebih menginginkan adanya mediasi yang lebih intens,” kata Agung saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Agung, langkah Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) melaporkan Direktur PT MBS I Gusti Ayu Sasih Ira ke Polda Bali sudah sesuai prosedur. Pasalnya LMK Selmi sudah berupaya mekakukan komunikasi ihwal pembayaran royalti sejak 2022.

“Tapi, umumnya gugatan perdata memang lebih diutamakan (dalam kasus pelanggaran hak cipta),” kata dia.

Sebelumnya Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta berupa pemutaran lagu tanpa pembayaran royalti di gerai Mie Gacoan Teuku Umar, Denpasar, Bali. Ira dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pemutaran lagu itu.

Kasus itu dilaporkan oleh LMK Selmi pada Agustus 2024. Mereka mengaku telah memberikan pemberitahuan, somasi hingga mengajak PT MBS untuk mediasi sebelum melapor ke polisi, namun tak ada respon dari PT MBS.

Ketua LMK Selmi Jusak Irwan Setiono mengatakan pihaknya dan PT MBS pun tengah melakukan mediasi sejak Senin lalu, 28 Juli 2025. Mediasi dilakukan untuk memastikan jumlah data gerai dan aspek lain untuk penghitungan nilai royalti yang perlu dibayar Mie Gacoan.

“Masih tentang permintaan laporan jumlah outlet dan start operasi per outlet,” kata Jusak saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025.

Selain itu, kata dia, Selmi masih menggali keterangan ihwal penggunaan musik di gerai Mie Gacoan. Hingga Selasa, kata dia, mediasi masih bergulir dan belum ada laporan tentang kesepakatan yang dicapai.

Sebelumnya, Jusak mengestimasi nilai tunggakan royalti musik yang perlu dibayar PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang merek Mie Gacoan senilai Rp 7 miliar.

โ€œEstimasi kami begitu, tapi nanti datanya perlu terkumpul dengan benar,โ€ kata Jusak kepada Tempo di Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.

Jusak menegaskan data itu merupakan estimasi berdasarkan pengecekan lapangan Selmi. Diduga PT Mitra Bali Sukses belum menyerahkan data pasti ihwal jumlah gerai Mie Gacoan yang mereka kelola. Berdasarkan data yang diperoleh Selmi, gerai Mie Gacoan yang dikelola PT Mitra Bali Sukses mencapai 63. Perusahaan hanya melaporkan sebagiannya.

(tempo.co)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *