
JAKARTA, Supersemar News – PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menolak rencana eksekusi pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, itu. Diketahui, eksekusi akan dilakukan pada 18 Juni 2026. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, eksekusi berpotensi menyebabkan masalah baru. “Karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
โ
โSelain itu, ia menilai ketetapan eksekusi melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang menegaskan tanpa uang jaminan senilai obyek yang dititipkan, maka pemohon di pengadilan, eksekusi putusan serta merta tidak boleh dijalankan. Selain itu, Hamdan juga menyebut eksekusi pemerintah akan menimbulkan masalah sosial.
โ
โSebab pengosongan Hotel Sultan akan menghentikan aktivitas bisnis di kawasan Hotel Sultan tempat mencari nafkah ribuan karyawan, tenant, vendor, dan keluarganya. Hamdan bilang, tidak ada jaminan para karyawan dipekerjakan kembali karena menurut keterangan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), kawasan Hotel Sultan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau. Di sisi lain, pengosongan Hotel Sultan ia sebut akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional.
โ
โ”Karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco,” tuturnya. Lebih lanjut Hamdan menyebut pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan. โYang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.
โ
โKarena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan. โBangunan Hotel Sultan bukan BOT.
โ
โBangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,โ tuturnya.
โ
โHamdan menyampaikan, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan. Termasuk soal kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung (MA). Terlebih jika terjadi perdamaian sebelum tanggal ketetapan eksekusi.
โ
โ”Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,โ tegas Hamdan,” lanjutnya. Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tanggal eksekusi pengosongan tersebut merupakan ketetapan yang sudah final.
โ
โ”Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/5/2026). “Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,โ tegasnya.
โ
โSaat ini, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026, yang memuat tanggal pelaksanaan eksekusi sudah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela.