Ilustrasi UMK Kota Bogor 2025, resmi 6,5 persen (foto pixebay)

Kenaikan UMK Kota Bogor 2025
SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – UMK Kota Bogor tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen mengikuti ketentuan UMP. Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan kenaikan ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

UMSK Kota Bogor Belum Diterapkan
Namun, hingga kini Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Bogor belum disepakati. Menurut Sujatmiko, rapat antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bogor tidak mencapai kesepakatan. “Kota Bogor belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan buruh dari Aliansi Buruh Kota Bogor menggelar aksi di Kantor Disnaker pada Kamis, 12 Desember 2024, untuk mendorong penerapan UMSK. Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Budi Mudrika, mengatakan desakan ini penting karena Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah penyangga yang belum menerapkan UMSK.

Dorongan Buruh untuk UMSK
Buruh mengajukan klasifikasi UMSK berdasarkan risiko kerja, yakni 3 persen untuk risiko rendah, 5 persen untuk risiko sedang, dan 7 persen untuk risiko tinggi. Besaran ini akan dikalikan dengan UMP yang sudah naik menjadi Rp5,1 juta.

“Kami berharap UMSK bisa diterapkan agar upah lebih layak dan sesuai risiko kerja,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa kenaikan upah ini sebenarnya hanya menyesuaikan lonjakan harga kebutuhan hidup.

Dengan demikian, buruh berharap Kota Bogor segera menyelesaikan mekanisme UMSK agar kesejahteraan pekerja meningkat.

(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)