Seruyan,SSNEWS -Limbah pabrik sawit yang Di duga Milik PT selonok ladang mas mencemari Sungai Lubuk buaya di Desa Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan.

Berdasarkan Pantauan awak media, ” memang ada anak sungai yang tercemar oleh limba sawit yang mengalir ke sungai lubuk buaya di desa Sembuluh 1, Selasa ( 13/08/2024)

Dan di lokasipun awak media menemukan karyawan dan Security sedang menyedot Air sungai, Keterangan dari warga setempat” truck cpo milik PT selonok ladang mas tersebut baru Hari ini melakukan penyedotan sungai yang tercemar limbah .

Pihak securty agak terkesan menghindar dan tidak mau memberi keterangan perihal tersebut.

informasi dari sejumlah Warga mengatakan” limbah sawit tersebut sudah berkisaran 1 minggu yang lalu, sehingga air sungai berubah warna, dan menjadi bau, serta banyaknya di temukan ratusan ikan yang Mati, ini sangat mengganggu aktifitas kami yang setiap hari selalu memanfaatkan sungai tersebut.” Pungkas nya.

Limbah sawit tersebut kami duga berasal dari PT selonok ladang Mas karena hanyar perusahaan tersebut yang berdekatan posisi dengan sungai tersebut,” tambahnya.

Awak media menyayangkan kejadian pencemaran ini adalah bentuk kelalaian dan kecerobohan Perusahaan dalam pengolah dan menangani limbah sawitnya.

karena jika di biarkan berlarut – larut Pencemaran limbah sawit tersebut akan sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan warga yang berada di sekitar sungai tersebut.
#
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

editor/Joko.Ar