Kawal 26 tahanan ke PN Sampit, Satsamapta Polres Kotim bersenjata lengkap pastikan sidang aman.

SAMPIT, Supersemar News – Satsamapta Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pengawalan ketat pemindahan 26 tahanan dari Lapas Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (5/5/2026).

Pengawalan dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses persidangan secara langsung atau offline.

Tim pengawalan dipimpin IPTU Darminto bersama BRIGPOL Koko Ariadi M.B., BRIPTU Kevin Alifuarta, dan BRIPDA M. Farkhan Nuswa A. Personel dilengkapi sarana prasarana lengkap, mulai dari Senpi V2 Sabhara beserta amunisi, body vest, button stick, hingga borgol.

Sebanyak 26 tahanan digeser dari Rutan Kelas IIB Sampit ke PN Sampit. Rinciannya 23 tahanan laki-laki dan 3 tahanan perempuan. Pengawalan dilakukan dengan SOP ketat untuk mencegah gangguan kamtibmas selama perjalanan maupun saat sidang berlangsung.

Setibanya di pengadilan, personel Satsamapta langsung melakukan pengamanan sidang terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Kehadiran personel bersenjata lengkap memberi rasa aman kepada petugas Kejaksaan Negeri Kotim, majelis hakim, jaksa, dan pengunjung sidang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto menyampaikan bahwa pengawalan tahanan merupakan tugas berisiko tinggi.

“Alhamdulillah berkat kesiapan personel, perlengkapan, dan SOP yang dijalankan, semua berjalan aman kondusif. Ini wujud komitmen Polres Kotim mendukung proses peradilan yang lancar dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Satsamapta Polres Kotim memastikan seluruh rangkaian pengawalan dan pengamanan sidang berjalan tanpa gangguan hingga seluruh tahanan kembali ke Lapas.
(Fauji)