
Polri kembali bongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang dikendalikan operator Fredy Pratama. Polda Kalsel tunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penggerebekan.
SupersemarNews Bogor – Polri kembali mengungkap jaringan narkoba yang terafiliasi dengan Fredy Pratama. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar peredaran lintas provinsi yang melibatkan empat tersangka.
Empat Tersangka Diamankan
Polisi menangkap SP, HM, MF, dan MS yang berperan sebagai pengedar. Mereka beroperasi di jalur Kalimantan – Sulawesi, dan terhubung dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
Barang Bukti Disita
Dari penggerebekan, polisi menyita:
- Sabu: 8.711,83 gram
- Ekstasi: 10.049 butir
- Serbuk ekstasi: 24,14 gram
Barang bukti diamankan sebagai hasil penyelidikan intensif Ditresnarkoba.
Dijerat UU Narkotika dan TPPU
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara menanti, dengan denda hingga Rp13 miliar.
Selain itu, penyidik akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komitmen Polri Berantas Narkoba
“Kami berkomitmen memiskinkan bandar narkoba. Upaya penjeratan dengan UU TPPU terus kami lakukan,” tegas Kombes Pol. Kelana Jaya, Dirresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (29/4).
Baca juga:
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
