
SAMPIT, Supersemar News – Haru dan lega menyelimuti warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akhirnya membacakan putusan yang memihak kepada mereka.
Putusan ini disampaikan Rabu, 30 April 2025, setelah sebelumnya sidang ditunda sebanyak tiga kali.
Erko Mojra, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas keputusan tersebut yang dianggap sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat.
“Putusannya dikeluarkan kemarin, yang gugatan PT Agro Indomas selaku perusahaan penanaman modal asing dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Sampit tidak dapat diterima,” kata Erko, Kamis, 1 Mei 2025.
Ia mengatakan kalau warga cukup puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit.
“Putusan yang dikeluarkan cukup memuaskan untuk kami warga Desa Sebabi,” katanya.
Tiga kali penundaan pembacaan putusan memicu kemarahan! Pada Senin, 28 April 2025, masyarakat hukum Adat Dayak akhirnya turun ke jalan, mengepung kantor Pengadilan Negeri Sampit dalam aksi demonstrasi menuntut keadilan yang terus tertunda.
“Kami dalam kesatuan masyarakat hukum Adat Dayak sudah kehabisan kesabaran dan kami hanya mencari keadilan atas putusan itu,” kata Erko.
Menurutnya, hal itu sudah tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Yang mana dalam kasus tersebut tergugat yang merupakan PT Agro Indomas juga selaku perusahaan penanaman Modal Asing telah menguasai dan juga menikmati hasil panen kebun ribuan hektar dari tanah adat atau tanah pertiwi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Mereka tetap beroperasional dan berjalan dengan aman saja bahkan bisa seenaknya menggugat warga masyarakat Adat Dayak yang berupaya mempertahankan haknya dan praktek ini dibiarkan saja oleh stakeholders terkait,” ujarnya.
Alih-alih menyejahterakan masyarakat, PT Agro Indomas justru dinilai telah menyeret warga ke jalur hukum. Hal inilah yang memicu aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam aksi tersebut, lima perwakilan demonstran akhirnya diterima untuk berdialog langsung dengan pihak pengadilan.
Pertemuan itu membuahkan hasil yang melegakan: pihak pengadilan menjanjikan pembacaan putusan pada Rabu, 30 April 2025.
Dan benar saja, pada hari yang telah dijanjikan, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Agro Indomas.
Keputusan ini disambut sorak kemenangan oleh warga, yang menganggap ini sebagai langkah awal menuju keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
(beritasampit.com)
(Lilis Susanti)