Pulang Pisau, Supersemar News – Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pulang Pisau, mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri setempat. Sosialisasi yang digelar, Kamis 1 Mei 2025, melibatkan pelaku usaha, BUMN, BUMD, hingga perusahaan besar swasta (PBS).

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Bagus Andi, yang hadir sebagai narasumber, menyebut diskusi publik seperti ini sebagai langkah tepat untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“DLHK sudah berada di jalur yang benar dengan mengajak semua pihak duduk bersama. Produk hukum yang baik harus melalui diskusi,” ujar Bagus.

Sosialisasi ini menjadi penting mengingat sejak 2024, pengelolaan retribusi kebersihan telah menjadi kewenangan DLHK. Kepala DLHK Pulang Pisau, Hendri Arroyo, menyebut kegiatan ini sebagai upaya menyamakan persepsi antar instansi dan pelaku usaha untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin memastikan semua pihak memahami Perda ini, khususnya soal retribusi kebersihan. Tujuannya agar ada kesepahaman sebelum dilanjutkan ke peraturan kepala daerah mengenai klasifikasi tarif,” terang Hendri.

Dalam kesempatan itu, Hendri menjelaskan bahwa DLHK menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga petugas kebersihan, yang menjadi dasar penarikan retribusi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah awal sebelum diterapkan di seluruh kecamatan di Pulang Pisau.

DLHK mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat, untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya layanan kebersihan yang optimal serta peningkatan PAD yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.

(beritasampit)
(Redaksi)