
JAKARTA,Supersemar news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020-2024, dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun @official.kpk pada Rabu (10/7/2025), KPK menyebutkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,” tulis KPK dalam pernyataan resminya.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini demi memulihkan kerugian negara. Korupsi pada sektor perbankan seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara.
Dalam konteks lokal, perkara ini menjadi sorotan penting bagi sektor perbankan di daerah, khususnya di Kalimantan, mengingat BRI menjadi salah satu bank dengan jangkauan layanan terluas hingga pelosok desa. Pengadaan mesin EDC yang seharusnya mempermudah transaksi digital justru diwarnai dugaan penyelewengan anggaran.(red)
