
JAKARTA, Supersemar news – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) melalui modus perekrutan pekerja migran ilegal ke Uni Emirat Arab (UEA). Kasus ini terungkap setelah proses repatriasi korban pada Maret 2025.
Para pelaku menjanjikan pekerjaan di UEA dengan iming-iming gaji tinggi, namun para korban justru dikirim secara ilegal ke Myanmar. Di sana, korban dipaksa bekerja sebagai admin kripto dan dieksploitasi. Modus kejahatan ini melibatkan pengurusan dokumen, wawancara melalui WhatsApp, hingga pembelian tiket dan akomodasi korban.
Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht, namun kenyataannya upah tersebut tidak pernah diberikan sesuai perjanjian. Bareskrim Polri pun menetapkan para pelaku sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang TPPO, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Senin (14/7), seperti dikutip dari akun resmi Divisi Humas Polri.(red)
