
JAKARTA, Supersemar news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah Musa Daulae, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Maskur Halomoan Daulay, seorang wiraswasta pengelola kebun sawit.
“Hari ini Senin (14/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung dengan tersangka NHD,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya dijerat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, yang dilakukan sekitar 2015–2016. Ia diduga menerima uang sekitar Rp 46 miliar bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Dalam proses hukum, keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 49,5 miliar, dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021.
Nurhadi bahkan sempat buron hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020. Belum genap bebas, Nurhadi kembali ditangkap KPK dengan status tersangka TPPU pada 29 Juni 2025 di Lapas Sukamiskin.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” jelas Budi Prasetyo.
Pemeriksaan dua saksi yang berprofesi di bidang notariat dan perkebunan ini memperkuat dugaan adanya penempatan dana hasil korupsi pada aset-aset legal seperti kebun sawit. Langkah KPK diharapkan mampu memutus rantai praktik pencucian uang di lingkungan peradilan, sekaligus menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Editor : red
Sumber: detiknews
