
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menegaskan larangan odong-odong melintas di jalan raya demi keselamatan, terutama saat membawa penumpang.
SUPERSEMAR NEWSBOGOR – Demi menjaga keselamatan warga, Polres Bogor melarang odong-odong yang mengangkut penumpang melintas di jalan raya Kabupaten Bogor. Larangan ini muncul karena kendaraan wisata tersebut rawan kecelakaan, terutama saat melaju di jalur umum.
Kelayakan Jalan Jadi Syarat
Menurut KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, odong-odong termasuk angkutan umum. Karena itu, kendaraan ini wajib menjalani uji kelayakan dari Dinas Perhubungan. “Kalau termasuk angkutan umum, harus ada pengecekan keselamatannya,” tegasnya.
Bagi pengemudi yang melanggar, pihak kepolisian akan memberikan sanksi. “Sanksinya bisa berupa teguran hingga tilang, jika tetap membawa penumpang di jalan raya,” kata Ardian, Selasa (15/7/2025).
Masih Boleh Melintas Tanpa Penumpang
Meski begitu, odong-odong masih diperbolehkan melintas di jalan raya jika tidak membawa penumpang dan dalam kondisi prima. Lebih lanjut, Ardian menyarankan agar kendaraan tersebut beroperasi di lingkungan perumahan atau perkampungan.
“Lebih baik odong-odong hanya keliling komplek. Itu lebih aman,” ujarnya.
Prioritaskan Keselamatan Warga
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan ini demi keselamatan bersama. “Kami harap masyarakat memahami larangan ini sebagai bentuk perlindungan,” ujar Ardian.
Untuk informasi seputar aturan lalu lintas lainnya, kunjungi laman Operasi Patuh Jaya 2025 dari SupersemarNews.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
