Odong-odong Dilarang Masuk Jalan Raya di Bogor

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menegaskan larangan odong-odong melintas di jalan raya demi keselamatan, terutama saat membawa penumpang.

SUPERSEMAR NEWSBOGOR – Demi menjaga keselamatan warga, Polres Bogor melarang odong-odong yang mengangkut penumpang melintas di jalan raya Kabupaten Bogor. Larangan ini muncul karena kendaraan wisata tersebut rawan kecelakaan, terutama saat melaju di jalur umum.

Kelayakan Jalan Jadi Syarat

Menurut KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, odong-odong termasuk angkutan umum. Karena itu, kendaraan ini wajib menjalani uji kelayakan dari Dinas Perhubungan. “Kalau termasuk angkutan umum, harus ada pengecekan keselamatannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Arahan Presiden, Mendagri Akan Kumpulkan Kepala Daerah Gencarkan Indonesia ASRI

Bagi pengemudi yang melanggar, pihak kepolisian akan memberikan sanksi. “Sanksinya bisa berupa teguran hingga tilang, jika tetap membawa penumpang di jalan raya,” kata Ardian, Selasa (15/7/2025).

Masih Boleh Melintas Tanpa Penumpang

Meski begitu, odong-odong masih diperbolehkan melintas di jalan raya jika tidak membawa penumpang dan dalam kondisi prima. Lebih lanjut, Ardian menyarankan agar kendaraan tersebut beroperasi di lingkungan perumahan atau perkampungan.

Baca Juga :  Pimpinan UE Sambut Baik Kesepakatan Keamanan AS dengan Greenland dan Denmak

“Lebih baik odong-odong hanya keliling komplek. Itu lebih aman,” ujarnya.

Prioritaskan Keselamatan Warga

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan ini demi keselamatan bersama. “Kami harap masyarakat memahami larangan ini sebagai bentuk perlindungan,” ujar Ardian.

Untuk informasi seputar aturan lalu lintas lainnya, kunjungi laman Operasi Patuh Jaya 2025 dari SupersemarNews.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap
IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand
Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu
Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi
Pangdam dan Menhut Terjun: Bongkar Kendala Pemadaman Karhutla di Taman Tanjung Puting
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu

Berita Terbaru