
Suasana Munas V IKAL 2025 memanas, sejumlah peserta berdiri menyuarakan keberatan terkait keabsahan peserta yang berhak memberikan suara. Foto : Supersemar News.
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta, 23 Agustus 2025.
Musyawarah Nasional (Munas) V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) resmi deadlock. Forum tertinggi organisasi alumni Lemhannas itu dinilai inkonstitusional karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Persoalan Keabsahan Peserta
Kebuntuan muncul akibat perdebatan soal siapa yang berhak menjadi peserta dengan hak suara. Perbedaan pandangan antarpendukung calon ketua umum membuat forum tidak menemukan titik temu.
“Masalah utama ada pada keabsahan peserta munas yang berhak memberikan suara. Inilah yang memicu ketegangan,” ujar salah satu peserta kepada Supersemar News.
Kepemimpinan Sidang Dinilai Lemah
Situasi diperparah oleh kepemimpinan sidang yang dianggap tidak tegas. Alokasi waktu yang sudah dijadwalkan dalam agenda tidak dijalankan secara disiplin, sehingga forum makin tidak terkendali.
Akibat lemahnya kendali persidangan, pembahasan agenda munas kerap molor dan memperkeruh suasana.
Belum Ada Keputusan Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah Munas V IKAL akan dilanjutkan atau ditunda. Sejumlah pihak mendesak adanya mediasi untuk mencari jalan keluar.
Baca juga: Pembukaan Munas V IKAL Lemhannas 2025 Resmi Dibuka
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
