
Tersangka Irvian Bobby Mahendro tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat digiring ke Gedung Merah Putih, usai ditetapkan sebagai penerima aliran dana Rp69 miliar.
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta, 23 Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai tersangka penerima aliran dana korupsi sebesar Rp69 miliar.
Dana Rp69 Miliar untuk Aset dan Setoran
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, uang miliaran tersebut digunakan untuk belanja pribadi, pembelian aset seperti kendaraan, hingga penyertaan modal pada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Selain itu, sebagian dana juga disetor kepada pejabat lain, termasuk Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) dan Hery Sutanto (HS).
Peran Immanuel Ebenezer
Kasus ini menyeret Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) yang menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Akibat kasus ini, Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.
👉 Baca juga: Prabowo Tegas Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Daftar Penerima Aliran Dana
Berdasarkan data KPK, berikut penerima dana terbesar hingga terkecil:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar
- Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar
- Subhan (SB): Rp3,5 miliar
- Gerry Aditya Herwanto (GAH): Rp3 miliar
- Immanuel Ebenezer (IEG): Rp3 miliar
- Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar
11 Tersangka Ditahan
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Ebenezer. Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
👉 Baca juga: Polda Kepri Tetapkan Dua Bos Proyek Jadi DPO
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
