28/09/2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan pers soal aturan penggunaan sirene dan strobo di Jakarta.

SUPERSEMAR NEWS – JakartaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo di jalan raya hanya boleh dipakai sesuai aturan. Hal ini menanggapi keresahan masyarakat atas maraknya penggunaan lampu rotator hingga sirene tanpa izin.

Penggunaan Khusus untuk VVIP

Agus menekankan, penggunaan strobo hanya diperbolehkan dalam konvoi VVIP yang diatur secara resmi. Ia juga memastikan telah mengingatkan jajarannya untuk menyesuaikan kondisi di lapangan sebelum menyalakan strobo maupun sirene.

“Untuk VVIP ada aturannya, kalau tidak sesuai ya harus ditertibkan. Saya akan beri teguran jika anggota melanggar,” ujar Agus di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memberikan pernyataan terkait pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di kendaraan operasional.

Aturan Lalu Lintas yang Berlaku

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho juga menyampaikan bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah jelas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • Biru untuk kendaraan Polri
  • Merah untuk kendaraan TNI, pemadam, ambulans, rescue, dan jenazah
  • Kuning untuk kendaraan patroli tol, derek, dan perawatan jalan

Aturan ini ditegaskan kembali karena belakangan masyarakat melontarkan penolakan dengan gerakan “Stop Tot… Tot… Wuk… Wuk” sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene yang mengganggu.

Evaluasi dan Pembekuan Sementara

Sebagai langkah cepat, Irjen Agus memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar penggunaan sesuai kebutuhan dan tidak meresahkan masyarakat.

“Kami hentikan sementara sembari dievaluasi. Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujarnya, Sabtu (20/9).

Respons Positif Atas Aspirasi Publik

Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menumbuhkan ketertiban lalu lintas. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan tersebut.

Untuk informasi terkait aturan lalu lintas lainnya, pembaca dapat melihat UU LLAJ lengkap serta berita terbaru seputar kebijakan transportasi nasional.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *