
SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dari seorang perempuan MS (34) berstatus janda akhirnya diamankan beserta barang bukti.
Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,39 gram milik MS. Diringkus di Jalan Mandomai No.25 Sampit, Rt. 012 Rw. 004 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Selasa (14/10) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman, menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran wilayah Jl. Mandomai tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh MS, kata AKP Suherman pada Jumat (17/10/2025).
“Petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan berhasil mengamankan MS yang saat itu berada didalam rumahnya Jl. Mandomai tersebut. Lalu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat,“ ucap AKP Suherman.
Hasil penggeledahan ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,39 gram, beserta 1 potongan sedotan didalam 1 dompet kecil warna hitam yang berada didalam saku celana sebelah kanan MS.
Selanjutnya, diamankan barang lainnya, diantaranya 1 handphone merk Vivo warna merah, dan uang tunai Rp. 1000.000. Yang mana barang tersebut digunakan terlapor untuk transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan MS diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus ini terus dilakukan dan kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Laporkan jika melihat atau mendengar hal mencurigakan,” tegasnya.
Dari perbuatan MS, akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(FAUJI/Supersemar News)
