
KOTIM,Supersemar news – Polemik pengelolaan Dana Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan Inspektorat Kotim dinilai belum ditindaklanjuti kepala desa tumbang tawan, sehingga APBDes 2025 belum dapat ditetapkan.
Kepala Desa Tumbang Tawan, Tapea, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2024. Klarifikasi ini ia sampaikan usai menerima Surat Peringatan kedua dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
โSejak awal pengelolaan anggaran saya serahkan ke bendahara. Bukan saya yang memegang uang desa. Laporan juga harusnya mereka yang buat,โ kata Tapea kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ia menyebut sisa kas desa telah diserahkan kepada Bendahara Desa, Agus Ariyanto, dan Kasi Pemerintahan, Dori Yulianto, disaksikan Ketua BPD Samsis.
โPerencanaannya jelas untuk pembelian motor, laptop, printer, seragam mantir, konsumsi rapat, sampai peralatan olahraga,โ ucapnya.
Menurut Tapea, pembayaran gaji perangkat desa senilai Rp46 juta juga sudah dilakukan dan ada bukti kuitansi.
Tapea mengakui tidak menguasai komputer sehingga administrasi digital seperti Siskeudes dikerjakan perangkat desa. Namun, laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebutnya belum dirampungkan bendahara dan kasi pemerintahan desa meski sudah berulang kali diminta.
โSudah berkali-kali saya tegur supaya laporan selesai agar bisa disampaikan ke DPMD, tetapi tidak direspons. Desa yang akhirnya dirugikan,โ tegasnya.
Ia menyatakan siap diperiksa Inspektorat dan berharap persoalan ini terang benderang.
โSaya siap diperiksa. Publik perlu tahu siapa yang lalai,โ ujarnya.
Ia menambahkan, sejak surat peringatan pertama hingga kedua di terimanya , belum ada audit lapangan dari Inspektorat di Desa Tumbang Tawan.
โSaya bekerja untuk pembangunan desa, bukan memperkaya diri. Kalau melihat kehidupan saya, sangat tidak wajar kalau saya disebut korupsi,โ ujar dia.
Kades juga menjelaskan sebelumnya ,program program desa yang sudah di rasakan manfaatnya oleh masyarakat desa tumbang tawan dalam kepimpinannya seperti, pengadaan air bersih, WC, listrik tenaga surya, bibit sawit, hewan ternak, aki pendukung tenaga surya, tempat sampah, serta pembangunan polindes.
Sebelumnya diketahui, Inspektorat Kotim menemukan beberapa kejanggalan terkait pengelolaan Dana Desa Tumbang Tawan tahun 2024, yakni saldo kas akhir Rp114 juta, belanja kurang bukti Rp46,5 juta, selisih lebih belanja Rp9,2 juta, serta pajak belum dipungut Rp2,2 juta.
Inspektorat merekomendasikan penyetoran kembali kas tunai ke rekening desa, pelunasan pajak yang belum dipungut, serta pelengkapan bukti belanja. Jika tidak dapat dilengkapi, nilai tersebut harus dikembalikan ke kas desa.