
Foto : Anggota Satresnarkoba Kotim saat melakukan penggeledahan kepada MA dilokasi hotel di Sampit.
SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus diduga narkoba jenis sabu dari seorang pria berinisial MA (36) beserta barang bukti pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wib.
Pengungkapan ini terjadi di Hotel Berkat Indah 1, Kamar nomor 2, Jalan Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11), Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, menyampaikan bahwa MA berhasil diringkus bersama barang bukti diduga sabu oleh anggota Resnarkoba disebuah hotel dari informasi didapat laporan masyarakat kepada anggota kepolisian.
“MA seorang pria lulusan sarjana (S1) menjadi pengedar diduga sabu. MA sering melakukan transaksi barang sabu ini di jalan Pelita, sehingga kepolisian melakukan pencarian MA, dan berhasil diringkus disebuah hotel yang ada di Sampit,“ kata AKP Suherman kepada Supersemar News.
Kepolisian saat menggeledah MA yang disaksikan oleh warga, ditemukan 4 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu dengan berat kotor 4,17 gram, 1 tas selempang berwarna Hitam, 1 Plastik Merk Charles Delon, 1 timbangan digital warna hitam.
Tidak hanya itu, kepolisian juga berhasil menemukan barang lainnya, diantaranya 1 potongan sedotan warna putih, 1 pack plastic klip kecil, 1 handphone dengan merk Redmi warna Hitam, 1 sim card dan 1 helm GM warna hitam.
“Semua barang-barang yang ditemukan dari tersangka diakui adalah milik MA. Selanjutnya, MA beserta seluruh barang bukti sekarang diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjuti,“ ucap AKP Suherman.
Dari perbuatan MA, akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami Satresnarkoba Kotim selalu berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba dalam bentuk apapun. Diimbau kepada masyarakat, apabila ada indikasi adanya transaksi barang-brarang haram, segera laporkan ke petugas kepolisian,“ tutup AKP Suherman.
(Fauji)
