Kabid Propam Polda Sumut menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan viral demi memastikan proses tetap profesional dan independen.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Mabes Polri resmi mengambil alih pemeriksaan terhadap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha (JM) setelah namanya terseret dalam dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial. Penanganan langsung oleh Mabes Polri ini dinilai sebagai langkah untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemeriksaan terhadap Kombes Julihan dilakukan secara terpisah dari pejabat lainnya, yaitu Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra Pietama, yang tetap diperiksa di lingkungan Polda Sumut. Pemisahan lokasi pemeriksaan ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kredibilitas Propam Polri.

Pemeriksaan Terpisah untuk Jaga Independensi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kombes Julihan sengaja dipusatkan di Mabes Polri sebagai bentuk antisipasi agar proses tidak dipengaruhi oleh lingkungan internal Polda Sumut. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan standar etik yang ketat.

“Dalam proses ini, Kabid Propam JM menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujar Ferry dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025). Ia menambahkan bahwa Polri memandang penting menjaga ruang pemeriksaan tetap steril dari potensi konflik kepentingan.

Sementara itu, Kompol Agustinus tetap menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Menurut Ferry, pemisahan tersebut merupakan strategi agar setiap rangkaian pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan internal.

Kasubbid Paminal diperiksa di Polda Sumut, sedangkan Kabid Propam diperiksa di Mabes Polri. Pemisahan ini dilakukan agar proses lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi intervensi,” tegasnya.

Status Dinonaktifkan hingga Pemeriksaan Selesai

Sebelumnya, Kombes Julihan Muntaha telah dinonaktifkan dari jabatannya di Polda Sumut. Langkah nonaktif ini merupakan prosedur umum dalam penanganan kasus etik atau dugaan pelanggaran berat di institusi Polri. Meskipun dinonaktifkan, Julihan tetap berkewajiban mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan di internal Propam.

Dalam penjelasannya, Ferry memastikan bahwa Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, status nonaktif tidak serta-merta menandakan adanya pelanggaran yang telah terbukti.

Jika tidak terbukti, maka ia akan kembali melaksanakan tugas seperti sebelumnya,” kata Ferry. Ia menegaskan bahwa institusi akan menunggu hasil pemeriksaan lengkap sebelum memberikan keputusan final terkait status jabatannya.

Prosedur Pemeriksaan Propam: Apa yang Harus Diketahui Publik?

Karena kasus ini menjadi sorotan publik, banyak masyarakat menanyakan bagaimana prosedur pemeriksaan di Propam berjalan. Berdasarkan aturan internal Polri, Propam memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan etik, disiplin, hingga dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Dalam kasus tertentu, Mabes Polri dapat mengambil alih pemeriksaan dari Polda apabila:

  1. Kasus dinilai memiliki dampak nasional atau viral di publik
  2. Terdapat potensi konflik kepentingan di lingkungan kerja terdekat
  3. Perlu pengawasan lebih ketat dari Divpropam pusat
  4. Melibatkan pejabat tinggi di level Polda

Pengambilalihan kasus Kabid Propam Polda Sumut oleh Mabes Polri merupakan contoh implementasi langsung dari prosedur tersebut.

Dengan demikian, masyarakat bisa memahami bahwa langkah Mabes Polri ini bukan bentuk ketidakpercayaan kepada Polda Sumut, melainkan strategi menjaga transparansi dan integritas proses hukum internal.

Penegasan Polri: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etik

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri semakin menonjolkan komitmen pembenahan internal, khususnya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan. Pemeriksaan Kabid Propam Sumut ini juga dipandang sebagai cerminan tekad Polri untuk tidak memberikan ruang bagi tindakan yang berpotensi mencoreng institusi.

Ferry mengatakan bahwa apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik Kabid Propam maupun Kasubbid Paminal akan menjalani konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kalau terbukti, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa saja dimutasi, atau menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan,” tegas Ferry.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Polri ingin memastikan proses pemberantasan pelanggaran etik dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pejabat struktural yang memegang jabatan strategis dalam penegakan etik internal.

Viralnya Kasus di Media Sosial dan Dampaknya bagi Institusi

Kasus ini mencuat setelah rekaman dan narasi dugaan pemerasan beredar luas di media sosial. Dalam era digital, kasus viral kerap memengaruhi persepsi publik. Karena itu, Polri ingin memastikan langkah penanganannya tidak menimbulkan interpretasi negatif atau kecurigaan publik.

Pemeriksaan yang dilakukan di dua lokasi berbeda dapat dipahami sebagai bentuk antisipasi agar institusi tetap menjaga rupa independensi, sekaligus memberikan pesan bahwa setiap laporan masyarakat — termasuk yang viral — akan direspons secara serius oleh Polri.

Di sisi lain, kasus viral seperti ini sering memunculkan tuntutan publik agar Polri lebih transparan. Oleh karena itu, Polri kerap memberikan keterangan pers secara berkala untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kembali Bertugas Jika Tidak Terbukti

Polri tetap membuka ruang bagi kedua pejabat tersebut untuk kembali menjalankan tugas jika pemeriksaan menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan internal yang berlaku bagi seluruh anggota Polri.

Apabila nama mereka dibersihkan melalui proses pembuktian, keduanya akan kembali pada jabatan semula dan menjalankan tugas seperti biasa. Proses ini menjadi gambaran bahwa Propam tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga menjaga hak anggotanya agar tidak terkena sanksi tanpa dasar yang kuat.

Menjaga Reputasi Institusi dan Kepercayaan Publik

Kasus ini menunjukkan tantangan besar institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik di tengah pesatnya arus informasi. Langkah Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan menunjukkan bahwa institusi ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius dan transparan.

Keterlibatan Propam dalam kasus internal merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa pengawasan terhadap anggota Polri berjalan efektif dan konsisten. Dengan demikian, proses ini diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri menerapkan standar etik yang sama terhadap seluruh anggotanya.

Proses Masih Berjalan, Polri Janji Transparan

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra Pietama masih berlangsung. Polri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses selesai dan seluruh fakta terkumpul.

Dengan langkah Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan, publik diharapkan melihat bahwa institusi berkomitmen mengusut setiap dugaan pelanggaran secara objektif, tanpa pandang bulu, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***(SB)

SupersemarNewsTeam