Petugas berhasil menemukan pelaku RS beserta barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan proses lebih lanjut.

SAMPIT, Supersemar News — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba diduga sabu pada Jumat (28/11) sekitar jam 20.00 Wib, diwilayah Sampit.

Dari kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti diduga sabu seberat 91,35 gram.

Kapolres Kotim, melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman, menyampaikan bahwa kepolisian Satres Narkoba berhasil meringkus pelaku seorang pria RS (30) bekerja sebagai buruh tani menjadi pengedar sabu di Sampit dan barang bukti berhasil diamankan.

“Informasi peredaran diduga sabu didapat dari laporan masyarakat, bahwa RS sering melakukan transaksi diduga sabu. Kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan RS di didalam mobil DAIHATSU Sigra, warna silver dengan Nopol D 1019 AHR, dijalan Tjilik Riwut KM. 17, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur,“ kata AKP Suherman pada media Supersemar News Rabu (3/12/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil RS yang disaksikan warga dan RT setempat. petugas menemukan 1 kotak handphone VIVO Y15s, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 91,35 gram yang dibungkus dengan 1 plastik warna hitam, dan dibalut dengan 1 lakban bening yang diletakan dibawah jok mobil sebelah kiri. Tidak hanya itu, ditemukan juga 1 Handphone VIVO Y30 beserta 1 simcard.

“Dari kejadian itu, petugas kemudian mengamankan 1 Mobil DAIHATSU Sigra warna silver metalik dengan Nopol D 1019 AHR, beserta Kunci dan 1 lembar STNK Mobil tersebut yang digunakan RS untuk melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, RS beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,“ jelas AKP Suherman.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus ini terus dilakukan dan kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Laporkan jika melihat atau mendengar hal mencurigakan,” tegasnya.

Dari perbuatan RS akan di sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fauji)