
SUPERSEMAR NEWS – Bandung — Video berisi ujaran bernada rasisme terhadap orang Sunda yang dilakukan kreator TikTok bernama Resbob alias Adimas Firdaus memicu amarah publik Jawa Barat. Gelombang kecaman datang dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk kategori SARA dan wajib diproses hukum tanpa kompromi.
Dalam pernyataannya di Bandung, Jumat (12/13/2025), Erwan menuntut pihak kepolisian untuk bergerak cepat menangkap Resbob yang dinilai telah membuat konten menghina, merendahkan, serta menyerang identitas budaya masyarakat Sunda. Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya melukai perasaan masyarakat, tetapi juga mengancam persatuan bangsa.
Konten Rasis yang Viral dan Memicu Reaksi Keras
Video Resbob sontak menyebar luas di berbagai platform media sosial. Puluhan ribu komentar langsung membanjiri unggahan tersebut, mengutuk sikapnya yang dianggap melecehkan identitas suku tertentu. Bahkan, sejumlah organisasi masyarakat Sunda ikut memberikan pernyataan resmi dan mendorong penegakan hukum agar dilakukan secepatnya.
Melalui unggahan akun TikTok-nya, Resbob melontarkan kata-kata bernada penghinaan terhadap suku Sunda. Ujaran tersebut membuat banyak pihak menilai bahwa pelaku telah melanggar aturan mengenai ujaran kebencian dan SARA, sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“Ini sudah SARA. Saya ingin kepolisian segera menangkapnya. Tindakan ini berpotensi memecah belah bangsa,” tegas Wagub Jabar.
Erwan Setiawan: ‘Saya Sangat Terhina dan Marah’
Erwan Setiawan mengaku secara pribadi merasa sangat tersinggung, terlebih karena dirinya merupakan warga asli Sunda. Namun demikian, ia tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan balasan yang justru memperkeruh suasana.
Meski marah, Erwan menghimbau agar masyarakat tidak menaruh dendam kepada suku mana pun yang mungkin diasosiasikan dengan pelaku. Ia menegaskan bahwa kesalahan berada pada individu, bukan kelompok.
“Saya terlahir dari suku Sunda. Saya sangat marah dan terhina. Tapi kita tidak boleh membenci sukunya. Ini kesalahan individu,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara dengan beragam suku. Bahkan, dalam satu keluarga pun bisa terdapat berbagai suku karena ikatan perkawinan. Karena itu, tindakan melecehkan suku tertentu hanya akan memperluas perpecahan sosial.
Polisi Gerak: Akun Resbob Sudah Didentifikasi
Di sisi lain, pihak Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan bahwa polisi telah menerima laporan resmi dari masyarakat.
Hendra menyampaikan bahwa akun Resbob sudah berada dalam proses profiling. Prosedur ini meliputi identifikasi pemilik akun, histori unggahan, serta jejak digital lainnya yang bisa memperkuat penyidikan.
“Kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar. Penerimaan laporan polisi juga sudah dilakukan untuk memperkuat proses hukum,” jelasnya.
Dengan demikian, aparat sudah mulai mengumpulkan keterangan saksi dan pelapor. Polri memastikan bahwa setiap unsur pidana dalam kasus ini akan didalami.
Reaksi Masyarakat Sunda dan Publik Nasional
Masyarakat Sunda dikenal memiliki karakter ramah dan toleran, sehingga konten bernada rasis seperti ini dianggap sangat melukai harga diri dan martabat mereka. Banyak tokoh adat, budayawan, dan akademisi di Jawa Barat memberikan penjelasan bahwa identitas etnis adalah bagian dari kebudayaan nasional yang harus saling dihormati.
Bahkan, sejumlah organisasi dan komunitas besar seperti Bobotoh dan Viking Persib Club juga turut mengecam. Mereka menilai tindakan Resbob tidak hanya menghina suku Sunda, tetapi juga komunitas besar di Jawa Barat yang selama ini menjadi bagian dari keberagaman budaya Indonesia.
Lebih jauh, beberapa aktivis media digital bahkan melaporkan kasus ini ke platform TikTok sebagai pelanggaran pedoman komunitas, terutama mengenai hate speech, intimidasi, dan tindakan diskriminatif.
Mengapa Ujaran Kebencian Sangat Berbahaya?
Para ahli sosial dan pakar hukum menilai bahwa ujaran kebencian memiliki dampak panjang terhadap stabilitas sosial. Beberapa fenomena umum yang muncul akibat ujaran kebencian adalah:
1. Memicu Konflik Antarkelompok
Ketika identitas suku dihina, masyarakat cenderung memberikan reaksi emosional yang bisa meluas menjadi konflik horizontal.
2. Merusak Citra Budaya
Ucapan bernada rasis dapat menyebarkan stigma negatif dan menciptakan stereotip yang merusak hubungan antarsuku.
3. Mengganggu Ketertiban Sosial
Konten rasis sering memicu perdebatan panjang di ruang publik, mengganggu stabilitas dan ketenangan masyarakat.
4. Melanggar Hukum
UU ITE telah menetapkan batasan jelas mengenai ujaran kebencian yang menyerang kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan. Pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara.
Latar Belakang Resbob dan Pola Kontennya
Sejumlah warganet menilai bahwa konten yang dibuat oleh Resbob sering kali memancing kontroversi. Ia kerap menggunakan gaya bicara provokatif, menyerang, dan memadukan humor gelap. Meski demikian, perundungan terhadap kelompok tertentu tetap tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, referensi publik yang ditemukan melalui beberapa unggahan lamanya menunjukkan bahwa gaya komunikasinya memang cenderung kasar. Banyak netizen menganggap bahwa ini bukan kali pertama ia membuat konten bermasalah.
Tuntutan Publik: Tegakkan Hukum Tanpa Toleransi
Gelombang komentar publik menuntut tindakan tegas. Banyak yang meminta agar polisi tidak hanya menghapus konten tetapi sekaligus melakukan penangkapan dan memberikan efek jera.
Tuntutan ini muncul karena netizen menilai bahwa semakin banyak pembuat konten sengaja menyinggung SARA untuk mengejar viralitas. Selain membahayakan masyarakat, pola semacam ini menormalisasi ujaran kebencian.
Untuk itu, Wakil Gubernur meminta proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi, tanpa negosiasi, dan tanpa ampun.
Penegakan Hukum: Apa yang Bisa Terjadi Selanjutnya?
Jika polisi menemukan bukti kuat, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal:
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
- Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika ditemukan unsur pencemaran nama baik.
Ancaman hukumannya dapat berupa:
- Penjara hingga 6 tahun,
- Denda hingga Rp 1 miliar,
- serta kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf publik.
Ajakan Menjaga Ruang Digital Tetap Sehat
Para pengamat menyarankan agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Menurut mereka, ruang digital seharusnya menjadi sarana edukasi, kolaborasi, dan ekspresi positif, bukan tempat untuk menyebarkan kebencian.
Selain itu, pengguna disarankan untuk segera melaporkan konten bermasalah melalui fitur report pada platform seperti TikTok, Facebook, atau Instagram. Langkah ini membantu mempercepat penanganan oleh pihak platform dan otoritas hukum.
Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Nasional
Kasus Resbob bukan hanya tentang rasisme terhadap orang Sunda, tetapi juga peringatan bagi seluruh masyarakat agar tidak terjebak dalam konten provokatif yang merugikan stabilitas nasional.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, serta warganet menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Wagub Jabar mengingatkan:
“Hukum harus ditegakkan agar tidak ada lagi yang menghina suku mana pun. Kita ini bangsa yang majemuk. Mari saling menghormati.”
SupersemarNewsTeam
