SAMPIT, Supersemar News — Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Yani, menyampaikan pesan Dirpamintel kepada seluruh pegawai dalam menjaga lingkungan Lapas bebas judi online (Judol) dan narkoba, Rabu (17/12/2025).

Penyampaian pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Dalam amanatnya, Kalapas Sampit mengingatkan seluruh pegawai untuk kembali melakukan introspeksi dan memastikan tidak terlibat dalam praktik judi online.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun pegawai yang bermain judi online karena hal tersebut bertentangan dengan aturan serta dapat merusak citra institusi pemasyarakatan, khusus dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit.

Muhammad Yani juga menegaskan bahwa judi online merupakan perbuatan pidana dan tidak memberikan dampak positif bagi pelakunya.

“Saya tegaskan kembali bahwa bermain judi online adalah tindak pidana. Tidak ada kemenangan yang menjanjikan dari judi online, justru sebaliknya akan membawa keterpurukan dan kehancuran,” ucap Muhammad Yani

Melalui pesan Dirpamintel tersebut, ditegaskan target bahwa pada tahun 2026 seluruh petugas dan pegawai di Lapas Kelas IIB Sampit harus bersih dari praktik judi online.

Kalapas berharap pesan ini dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh pegawai sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas, pungkasnya.

(Fauji)