Deretan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi mengenakan rompi oranye KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai operasi tangkap tangan dan penetapan status hukum oleh penyidik.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pemerintah daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp14,2 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Kasus ini menjadi salah satu OTT paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2025 karena melibatkan kepala daerah aktif dan hubungan keluarga langsung.

KPK Tegaskan Bukti Kuat dalam Kasus Suap Bekasi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain Ade Kuswara dan ayahnya, KPK juga menetapkan Sarjani (SRJ), pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Menurut penyidik, SRJ diduga menjadi perantara sekaligus penyedia dana untuk melancarkan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Pasal Berlapis Menjerat Bupati dan Ayahnya

Lebih lanjut, KPK menjerat Bupati Bekasi dan ayahnya sebagai penerima suap dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Keduanya disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor
  • Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, Sarjani (SRJ) sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
  • atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi

Penetapan pasal berlapis ini menunjukkan bahwa KPK memandang perbuatan para tersangka bersifat sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.

Penahanan 20 Hari Pertama

Sebagai langkah awal penegakan hukum, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap para tersangka.

“Penahanan dilakukan sejak 20 Desember 2025 hingga Januari 2026,” tegas Asep Guntur.

Para tersangka ditahan di rumah tahanan KPK guna kepentingan penyidikan lanjutan, termasuk pendalaman aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Aliran Uang Suap Rp14,2 Miliar Terungkap

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 dengan total mencapai Rp14,2 miliar.

Penerimaan Gratifikasi Rp4,7 Miliar

Sepanjang tahun 2025, ADK diduga menerima penerimaan lain dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap proyek pemerintah daerah.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya dengan total Rp4,7 miliar,” ungkap Asep.

Dana tersebut diduga terkait dengan pengaturan proyek, kemudahan perizinan, dan intervensi kebijakan daerah.

Ijon Proyek Rp9,5 Miliar Sejak Desember 2024

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap praktik ijon proyek yang diduga dilakukan Ade Kuswara sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Dalam praktik ini, pihak swasta memberikan uang di muka agar mendapatkan jaminan proyek pemerintah daerah.

Jika digabungkan, total uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar, angka yang mencerminkan besarnya potensi kebocoran anggaran daerah.

OTT KPK di Bekasi: Operasi Kesepuluh Tahun 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, yang merupakan OTT ke-10 sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dari berbagai lokasi di Kabupaten Bekasi. Setelah pemeriksaan awal, 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan suap proyek.

Peran Ayah sebagai Kepala Desa Jadi Sorotan

Fakta bahwa HM Kunang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah kandung Bupati Bekasi, menjadi sorotan tajam publik.

KPK menduga HMK berperan aktif sebagai penghubung dan fasilitator antara pihak swasta dan sang bupati. Pola ini memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.

Komitmen KPK Usut Tuntas dan Buka Peran Aktor Lain

KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih mendalami:

  • Aliran dana ke pihak lain
  • Keterlibatan pejabat OPD
  • Peran kontraktor dan perantara proyek

Langkah ini sejalan dengan mandat KPK untuk membongkar korupsi hingga ke akarnya, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kasus besar sebelumnya.

Ujian Integritas Pejabat Publik

Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi cermin kegagalan integritas pejabat publik yang seharusnya mengabdi kepada rakyat. Penegakan hukum oleh KPK diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di daerah.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara kritis, mendalam, dan berimbang, demi kepentingan publik dan supremasi hukum.***(SB)

SupersemarNewsTeam
Reporter. :  R/Rifay Marzuki