
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pejabat daerah.
Ironisnya, Albertinus Napitupulu baru menjabat sejak Agustus 2025, namun sudah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengancam proses hukum demi memperoleh keuntungan pribadi. Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di tubuh aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat urgensi reformasi menyeluruh di lembaga kejaksaan.
KPK Tetapkan Tiga Jaksa sebagai Tersangka
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Kajari HSU Albertinus Napitupulu, dua pejabat kejaksaan lainnya ikut terseret, yakni:
- Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
- Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Modus Pemerasan: Ancaman Proses Hukum
Lebih lanjut, KPK membeberkan modus pemerasan yang digunakan para tersangka. Albertinus Napitupulu diduga memanfaatkan laporan pengaduan dari LSM sebagai alat tekanan terhadap pejabat daerah.
Dengan posisi strategis sebagai Kajari, APN mengancam akan memproses laporan hukum terhadap kepala dinas maupun direktur RSUD, jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Permintaan disertai ancaman itu dilakukan agar laporan pengaduan yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” tegas Asep.
Modus ini menunjukkan penyimpangan serius fungsi penegakan hukum, karena laporan masyarakat yang seharusnya menjadi pintu keadilan justru dijadikan komoditas pemerasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kesehatan Jadi Korban
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sejumlah pejabat daerah diduga menjadi korban pemerasan. Di antaranya:
- Rahman – Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara
- Yandi – Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara
- Direktur RSUD setempat
Para korban disebut berada dalam posisi tertekan karena ancaman hukum yang berpotensi merusak karier dan reputasi mereka.
Pasal Berlapis Menjerat Para Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyangkakan mereka melanggar:
- Pasal 12 huruf e dan f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras atau memaksa seseorang memberikan sesuatu.
KPK Tahan Kajari dan Kasi Intel
Sebagai langkah awal penegakan hukum, KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, yakni:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)
- Asis Budianto (ASB)
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun belum ditahan karena tidak kooperatif dan masih dalam pencarian.
Kondisi ini menambah kompleksitas perkara, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan kasus lebih luas.
OTT Kesebelas KPK di Hulu Sungai Utara
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, OTT ini merupakan OTT kesebelas KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Data tersebut mengindikasikan kerentanan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah setempat.
OTT dilakukan pada 18 Desember 2025, dan sehari kemudian KPK mengumumkan hasilnya kepada publik, termasuk penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan pemerasan.
Tamparan Keras bagi Institusi Kejaksaan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Publik kini mempertanyakan:
- Seberapa efektif pengawasan internal kejaksaan?
- Mengapa pejabat baru bisa dengan cepat menyalahgunakan kewenangan?
- Apakah praktik serupa terjadi di daerah lain?
Para pengamat hukum menilai, kasus ini harus dijadikan momentum bersih-bersih institusi penegak hukum, bukan sekadar penindakan individual.
KPK Diminta Bongkar Jaringan Lebih Luas
Seiring berjalannya penyidikan, KPK didesak untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemerasan terstruktur.
Jika terbukti, kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan kejahatan institusional yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
OTT KPK terhadap Kajari Hulu Sungai Utara menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam membersihkan aparat penegak hukum dari praktik korupsi.
SUPERSEMAR NEWS menegaskan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk jaksa yang menyalahgunakan jabatannya. Publik kini menunggu langkah tegas lanjutan KPK, serta keberanian institusi kejaksaan untuk melakukan pembenahan total dari dalam.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Reporter. : R/Rifay Marzuki
