SupersemarNews –

Laporan Kepolisian tertanggal 24 Maret 2025 Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 24 Maret 2025 atas dugaan pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi hukum yang kini telah naik ke tahap penyidikan, kembali menyita perhatian publik.

Perkara ini mencuat bukan semata karena melibatkan perusahaan tambang nasional, PT Energy Persada Nusantara (EPN), melainkan karena figur-figur di balik kendali perusahaan tersebut yang memiliki hubungan keluarga dengan tokoh nasional dan politik ternama, yaitu Oesman Sapta dan terdapat nama purnawirawan Polri Bintang 3.

Dugaan pihak yang ikut terlibat tindak pidana tsb berdasarkan Akta notaris Danang Setiadi Nomor 94 tanggal 15 November 2024 EPN dan berdasarkan SK Kementerian Hukum Nomor AHU-0074091.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 19 November 2024, direktur utama dari EPN adalah Raja Sapta Ervian yang merupakan anak keempat dari H. Oesman Sapta dan Komisaris Utama adalah Komjen Pol. (Purn) Drs. Gories Mere, sementara Raja Sapta Aji (anak ketiga) tercatat sebagai salah satu pemegang saham EPN.

Pada titik ini pula, hukum kembali diuji dan seharusnya hukum “bicara” dengan satu suara: “Siapa pun sama di hadapan hukum”

(Sumber -Ekslusif)(SupersemarNewsTeam)