
LAMANDAU, Supersemar News – Peluncuran perdana sistem e-SHHBK (Sistem Hasil Hutan Bukan Kayu) di Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Kamis (19/2/2026), tertunda akibat adanya penolakan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota dan pengurus baru organisasi tersebut.
Kegiatan yang sedianya dirangkai dengan penyerahan simbolis dokumen e-SKSHHBK oleh perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII Palangkaraya (BPHL XII) itu tidak dapat dilaksanakan setelah terjadi perbedaan pendapat di lokasi acara.
Menurut keterangan di lapangan, rombongan pengurus Gapoktanhut bersama pihak BPHL sempat dihentikan oleh beberapa orang yang meminta agar agenda peluncuran ditunda hingga persoalan internal kepengurusan diselesaikan.
Kabid Penatausahaan Hasil Hutan BPHL XII Palangkaraya, Dicky, menjelaskan bahwa penerapan e-SHHBK bertujuan meningkatkan transparansi tata kelola hasil hutan bukan kayu, termasuk dalam pencatatan dan pelaporan tonase hasil produksi.
“Melalui sistem ini, pengurus dan anggota dapat memantau hasil secara lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.
Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Aprina Maya Rosilawatty, mengatakan bahwa implementasi e-SHHBK merupakan bagian dari upaya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan legalitas dan transparansi pengelolaan hasil hutan.
“Program ini bertujuan mendukung tata kelola yang sesuai regulasi dan menjaga akuntabilitas,” katanya.
Di sisi lain, pihak yang melakukan penolakan menyatakan keberatan terkait dinamika kepengurusan yang menurut mereka masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme organisasi.
Lisbet Sitorus
