
SupersemarNews, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan proses tahap II pada Selasa (28/4/2026), yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Tahap ini menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.
Dalam proses tersebut, jaksa melakukan pemeriksaan administratif terhadap tersangka sekaligus memastikan kelengkapan barang bukti yang diserahkan. Barang bukti itu meliputi dokumen, alat bukti fisik, serta keterangan saksi yang relevan dengan perkara.
Setelah tahap II rampung, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.Selanjutnya, terdakwa akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba sambil menunggu proses persidangan berlangsung.
