
SupersemarNews, Jakarta – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Bagian Pembinaan Operasional (Bagbanops) menggelar perkara secara virtual bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Selasa (28/4/2026).
Gelar perkara ini membahas dugaan pelanggaran kepabeanan berupa upaya pengiriman ilegal emas dan perhiasan.Dalam kasus tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa enam koli yang berisi gelang emas dan koin emas dengan total berat sekitar 190 kilogram.
Selain itu, dua orang tersangka telah ditetapkan, masing-masing merupakan warga negara India dan warga negara Indonesia.Hasil gelar perkara menyepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
PPNS Ditjen Bea dan Cukai diminta segera melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
Sementara itu, Dittipidter Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi lanjutan untuk pengembangan perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diduga berasal dari praktik ilegal lintas negara.Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang berharga yang berpotensi merugikan negara.
