SupersemarNews,Jakarta – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus narkotika yang menjerat jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp15,3 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 22 April 2026. Ketiganya merupakan anggota keluarga Koko Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak)

Polisi menyebut aliran dana hasil bisnis narkotika disamarkan melalui rekening keluarga. Uang tersebut kemudian dialihkan menjadi berbagai aset, seperti properti, kendaraan, hingga usaha.“Peran para tersangka berbeda-beda. Ada yang menyediakan rekening, membeli aset, hingga mengelola usaha,” ujar sumber di kepolisian

.Dari Virda, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp1,05 miliar, antara lain dua mobil serta dua sertifikat hak guna bangunan (HGB). Sementara dari Hadi, aset yang disita mencapai Rp11,35 miliar, meliputi toko, gudang, kendaraan, hingga dokumen transaksi properti.Adapun dari Christina, polisi menyita aset senilai Rp2,9 miliar, berupa sejumlah kendaraan dan aset usaha

.Total keseluruhan aset yang disita dalam kasus ini mencapai Rp15,3 miliar. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Polisi juga telah memasang garis polisi pada sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari proses penyitaan.