Supersemar News – Banyak masyarakat yang merasa sudah aman secara hukum setelah memegang Akta Jual Beli (AJB) saat membeli tanah atau rumah.

Padahal, dokumen ini belum cukup untuk membuktikan kepemilikan secara penuh. Masih banyak yang belum memahami bahwa AJB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki fungsi hukum yang berbeda.

Jika seseorang hanya memegang AJB tanpa diikuti proses balik nama sertifikat menjadi SHM atas namanya, ada sejumlah risiko hukum yang bisa muncul di kemudian hari.

Risiko Pemegang AJB

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan pemegang AJB yang tidak kunjung mengurus sertifikat tanah seperti SHM, bisa memunculkan risiko persoalan di kemudian hari, terutama saat terjadi sengketa.

Agar kepemilikan tanah tercatat oleh negara, pemilik harus mengurus penerbitan SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Status kepemilikan belum tercatat resmi di negara, rentan sengketa (resiko ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut),” terang Adyanisa saat dihubungi, Senin (4/5/2026).

Jika masih berupa AJB alias status SHM-nya belum dibalik nama, maka sertifikat masih atas nama pemilik lama, sehingga secara administrasi pertanahan tanah tersebut masih tercatat milik pihak sebelumnya.

Dalam kondisi tertentu, hal ini bisa menimbulkan persoalan apabila ahli waris penjual mengklaim hak atas tanah, terjadi penjualan ganda, atau muncul gugatan dari pihak lain.

Meski AJB bisa menjadi alat bukti di pengadilan, proses pembuktian biasanya memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Selain risiko sengketa tanah, sambung dia, kepemilikan yang belum diperkuat dengan SHM juga dapat menyulitkan pengurusan administrasi lain.

“(AJB) sulit dijadikan jaminan, dan berpotensi kalah jika ada pihak dengan sertifikat resmi,” ungkap Adyanisa.

AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Sebagai informasi, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Dokumen ini sah secara hukum sebagai bukti adanya peralihan hak yang sedang diproses.

Namun, AJB bukan bukti final kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan yang diakui negara tetap berupa sertifikat tanah yang telah terdaftar atas nama pemilik baru di BPN.

“AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan. Bukti kepemilikan yang kuat itu adalah sertifikat tanah yang terdaftar di BPN. AJB sifatnya hanya peralihan hak,” kata Adyanisa.